Anda berada di halaman:

You’re reading:

Ujian

Petunjuk Pelaksanaan Ujian Akhir Semester 2025/2026
UNTUK MAHASISWA
Petunjuk Pelaksanaan Ujian
Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan

A. Pedoman Umum

  1. UTS/UAS diselenggarakan pada tiap pertengahan dan akhir semester untuk semua mata kuliah yang dilaksanakan dalam semester yang bersangkutan, kecuali mata kuliah Skripsi, atau mata kuliah lain yang ditentukan oleh dosen kelas.
  2. Mahasiswa yang diizinkan mengikuti UAS adalah yang kehadiran perkuliahannya memenuhi ketentuan yaitu minimal 80% dari perkuliahan yang berlangsung.
  3. Ujian dilaksanakan di Gedung 9 Fakultas Ekonomi berdasarkan waktu penyelenggaraan yang telah dijadwalkan pada tiap awal semester.
  4. Pelaksanaan Ujian dikoordinasikan oleh Tim Koordinator Ujian Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan yang ditunjuk oleh Fakultas.
  5. Pengawasan Ujian dilaksanakan oleh Dosen Tetap dan Dosen Luar Biasa Fakultas Ekonomi.
  6. Peserta ujian adalah mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, ataupun mahasiswa aktif dari program studi di luar Fakultas Ekonomi dalam lingkungan UNPAR atau mahasiswa dari luar UNPAR yang telah mendaftarkan diri untuk menempuh mata kuliah yang diselenggarakan oleh program studi-program studi di Fakultas Ekonomi pada semester yang bersangkutan dan mahasiswa telah memenuhi persyaratan jumlah kehadiran minimal 80% pertemuan perkuliahan.

B. Syarat Mengikuti Ujian

  1. Peserta ujian wajib telah melunasi biaya studi sesuai dengan tahapan pelunasan sebelum pekan ujian berlangsung.
  2. Peserta ujian wajib memeriksa kembali jadwal, ruang, dan nomor kursi ujian yang terdapat pada Student Portal dan duduk di kursi ujian yang tepat sesuai dengan di kartu ujian.
  3. Bila mahasiswa memiliki UTS / UAS lebih dari satu mata kuliah pada jadwal ujian yang sama karena kelalaian mahasiswa pada saat FRS, maka mahasiswa wajib memilih salah satunya dan tidak ada ujian susulan untuk mata kuliah yang tidak dipilih.

C. Ujian Tertulis – Tata Tertib Protokol Kesehatan

  1. Peserta ujian yang sedang dalam kondisi kurang sehat maka wajib memakai masker.
  2. Ujian Susulan hanya diberikan pada mahasiswa yang rawat inap di RS.

D. Jadwal Ujian

Jadwal ujian dapat dilihat di student portal atau tautan fe.unpar.ac.id/ujian

E. Tata Tertib

  1. Peserta ujian wajib membawa KTM asli dan Kartu Ujian yang dapat dicetak dari Student Portal selama mengikuti ujian.
  2. Peserta ujian wajib membawa perlengkapan tulis-menulis pribadi yang dibutuhkan (ballpoint, pensil 2B, penghapus pensil, correction tape, dll.) dan kalkulator. Jika ujian menggunakan laptop maka mahasiswa wajib menggunakan laptop masing-masing tidak dapat saling meminjam laptop.
  3. Dilarang pinjam-meminjam peralatan tulis selama ujian.
  4. Peserta ujian menggunakan pakaian rapi dan sopan serta tidak memakai pakaian atau celana robek & tidak menggunakan sandal.
  5. Peserta ujian harus sudah berada di lingkungan FE UNPAR selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal ujian.
  6. Peserta ujian harus sudah berada di ruang ujian pada saat sirine pertama dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum jadwal ujian.
  7. Sirine kedua dibunyikan saat ujian dimulai. Tidak ada toleransi keterlambatan setelah sirine kedua dibunyikan.
  8. Selama ujian berlangsung peserta ujian akan diawasi oleh pengawas ujian. Peserta ujian wajib menunjukkan Kartu Ujian yang dicetak dari Student Portal pada pengawas ruangan pada saat presensi dilaksanakan di ruang ujian. Presensi yang berlaku adalah presensi yang dilakukan di ruang kelas dengan pemindaian QR code yang terdapat pada Kartu Ujian.
  9. Bila presensi terhambat karena permasalahan sistem, maka pengawas ujian mendata kehadiran peserta ujian secara manual.
  10. Peserta ujian yang tidak membawa KTM & Kartu Ujian wajib menghadap Koordinator Ujian di ruang 09.07.0004 Lantai 7 Gedung 9 untuk mendapat surat keterangan pengganti yang hanya dapat diajukan peserta satu kali selama masa ujian. Bila pada hari ujian berikutnya peserta ujian kembali lalai tidak membawa Kartu Ujian atau KTM, maka peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  11. Peserta ujian pada prinsipnya tidak diperkenankan membuka internet/buku/diktat/bahan ajar lainnya, kecuali bila diminta khusus dalam soal ujian.
  12. Ujian yang karena pelaksanaannya diwajibkan menggunakan laptop maka peserta wajib membawa charger dan kabel terminal/stop kontak minimal 2 lubang colokan karena fakultas hanya menyediakan 1 terminal utama di setiap ruang ujian yang dapat dipakai bersama.
  13. Sebelum mengerjakan soal, peserta wajib memeriksa dahulu kelengkapan naskah ujian yang diterima, dan segera meminta penggantian naskah ujian bila yang diterima tidak lengkap/cacat.
  14. Peserta wajib menuliskan dengan lengkap dan benar identitas peserta seperti Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), nama lengkap peserta, kode mata kuliah, kelas, nomor kursi, kode soal (jika ada), dan tanda tangan pada tempat yang sudah disediakan di lembar jawaban maupun lembar soal. Apabila data tidak lengkap, maka berkas jawaban tidak dapat diproses dan mahasiswa akan diberikan nilai 0 (nol).
  15. Bila naskah ujian diterima dalam satu set dengan lembar jawab ujian, maka lembar jawaban tidak boleh dilepaskan dari lembar soal, kecuali Lembar Jawab Komputer (LJK) bila ada.
  16. Pengisian LJK wajib menggunakan pensil 2B, tidak boleh menggunakan pensil selain 2B, ballpoint ataupun spidol yang mengakibatkan jawaban tidak dapat dipindai oleh komputer sehingga akan mendapat nilai 0 (nol).
  17. Peserta ujian wajib mengisi identitas dengan benar dengan menulis dan atau menghitamkan LJK pada kolom identitas nama dan NPM.
  18. Bila terdapat kode soal ujian maka peserta wajib menghitamkan kolom kode soal pada LJK, sebaliknya bila tidak terdapat kode soal ujian peserta dilarang menghitamkan kolom kode soal pada LJK. Pelanggaran ketentuan ini mengakibatkan kesalahan pembacaan atau tidak dapat diproses LJK oleh komputer yang mengakibatkan nilai pilihan ganda menjadi 0 (nol).
  19. Peserta ujian hanya diperkenankan menjawab soal pada lembar khusus ujian yang telah disediakan oleh fakultas dan diperkenankan meminta lembar tambahan kepada pengawas bila diperlukan.
  20. Peserta ujian diperkenankan berkomunikasi dengan pengawas ujian bila diperlukan, dan tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang merupakan upaya menyontek / bekerja sama / bantu membantu / berkomunikasi / mengobrol dengan peserta ujian lain / meminjam alat tulis / menukar soal / lembar jawaban / melakukan tindakan yang mencurigakan serta mengarah pada tindakan kecurangan. Segala bentuk kecurangan ujian akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
  21. Peserta ujian yang telah menerima naskah ujian, baru diperkenankan meninggalkan ruang ujian paling cepat 30 menit ujian berjalan setelah peserta menjawab seluruh naskah ujian. Peserta ujian yang telah meninggalkan ruang ujian terlebih dahulu sebelum ujian berakhir, tidak diperkenankan kembali ke ruang ujian (kecuali atas izin pengawas).
  22. Peserta tidak diperkenankan membawa pulang sebagian atau seluruh naskah ujian, kecuali dalam soal tertulis “soal boleh dibawa pulang”. Jika mahasiswa membawa pulang soal (yang tidak diperkenankan dibawa pulang) dan atau jawaban Ujian baik hal ini terjadi karena disengaja ataupun tidak disengaja oleh mahasiswa, maka lembar ujian tidak diproses dan mahasiswa akan dikenakan sanksi akademik dengan diberikan nilai 1 (satu) untuk ujian mata kuliah tersebut. Mahasiswa wajib mengembalikan soal dan lembar jawaban mahasiswa kepada Fakultas.
  23. Dalam hal terjadi pelanggaran tata tertib ujian, pengawas berhak untuk menulis berita acara dan melaporkannya kepada koordinator ujian tanpa pemberitahuan kepada peserta. Jika mahasiswa ditemukan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian berlangsung, maka pengawas ujian wajib menghentikan proses ujian untuk mahasiswa tersebut dan pengawas mengumpulkan berkas soal serta jawaban dari mahasiswa. Pengawas ujian segera melaporkan hal tersebut pada koordinator ujian. Mahasiswa dan berkas ujian diserahkan ke koordinator ujian untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Tindakan Kecurangan yang akan diproses lebih lanjut oleh Fakultas.

F. Sanksi Terhadap Pelanggaran

  1. Mahasiswa yang terlambat/hadir setelah sirine kedua tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  2. Mahasiswa yang tidak mencantumkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), nama lengkap, kode mata kuliah, nomor kursi, kode soal (jika ada), tanda tangan, dan kelasnya untuk mata ujian yang bersangkutan, mengakibatkan proses penilaian tidak dapat dilakukan mendapatkan nilai 0 (nol).
  3. Mahasiswa yang menghitamkan kode soal pada soal yang tidak berkode mengakibatkan proses penilaian tidak dapat dilakukan (mendapatkan nilai 0 (nol).
  4. Penggunaan handphone, tablet atau gadget lainnya (seperti Smart Watch) untuk alasan apapun di luar ketentuan pada soal ujian selama ujian berlangsung dalam upaya tindakan kecurangan akademik akan mengakibatkan penyitaan barang bukti dan nilai ujian diberikan nilai 1 (satu).
  5. Pelanggaran Ujian – Berdasarkan Peraturan Rektor UNPAR No. III/PRT/2020-07/082 tentang Pedoman Perilaku Peserta Ujian Universitas Katolik Parahyangan mengatur bahwa:
    • Pasal 4 ayat (2)-seluruh Peserta ujian diharapkan memiliki nilai dasar integritas pribadi, kebenaran, kejujuran, tanggung jawab, serta nilai-nilai dasar lainnya.
    • Pasal 6 ayat (3)-bahwa segala tindakan pelanggaran yang dilakukan semasa ujian masuk ke dalam kategori ketidakjujuran.
    • Pasal 7 ayat (2)-bahwa segala tindakan ketidakjujuran akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan hingga pembatalan hasil ujian.
  6. Peserta ujian yang terbukti menyontek / bekerja sama / bantu membantu / berkomunikasi dengan peserta lainnya / melakukan tindakan yang mencurigakan dalam upaya melakukan kecurangan selama ujian berlangsung diberi sanksi sesuai dengan SK Rektor Nomor: III/PRT/2022-11/088-SK.
  7. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran selama proses ujian maka tidak berhak mengajukan ujian susulan maupun ujian remedial.

G. Pelaksanaan Take-Home Test

  1. Penyerahan berkas jawaban ujian take-home test kepada dosen kelas dilaksanakan mengikuti metode yang ditetapkan dosen kelas masing-masing.
  2. Presensi peserta ujian dilakukan pada hari dan waktu ujian yang telah dijadwalkan melalui Student Portal.
  3. Bila peserta ujian mengumpulkan jawaban ujian namun tidak mengisi daftar hadir ujian pada jadwal yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir ujian, sehingga hasil ujian tidak dapat diperiksa, dan mahasiswa tidak diperkenankan mengajukan ujian susulan dan ujian remedial.
  4. Bila ditemukan kendala dalam presensi peserta ujian, peserta ujian dipersilakan menyampaikan kepada dosen kelas masing-masing.

H. Ujian Susulan

  1. Ujian susulan dapat diberikan bila selama pekan ujian mahasiswa mengalami kondisi:
    • dalam masa rawat inap
    • penugasan dari fakultas/universitas,
    • masa berkabung keluarga inti.
  2. Ujian Susulan diajukan paling lambat 5 (lima) hari setelah pekan ujian berakhir dengan prosedur khusus, dengan lebih dulu melakukan komunikasi dan meminta persetujuan dari dosen kelas mata kuliah terkait dan Ketua Program Studi.
  3. Pengajuan formulir ujian susulan yang sudah terisi dan ditandatangani lengkap beserta dengan kelengkapannya disubmit melalui tautan yang terdapat pada fe.unpar.ac.id/ujian
  4. Informasi jadwal ujian susulan yang telah disetujui akan diinformasikan melalui student mail.
  5. Jika mahasiswa tidak menghadiri ujian susulan pada jadwal yang telah ditentukan, maka mahasiswa dianggap tidak mengikuti ujian mata kuliah tersebut dan tidak dapat mengajukan penjadwalan ulang ujian susulan ataupun meminta ujian remedial.
  6. Ujian Susulan Mata Kuliah Umum (MKU) tidak diproses di Fakultas Ekonomi, melainkan melalui prosedur tersendiri oleh Penyelenggara MKU di Direktorat Akademik.

Berita Terkini

Latest News

HSBC Business Case Competition (BCC) The University of Hong Kong (HKU) 3 – 6 Juni 2025

Kegiatan HSBC/HKU Asia Pacific Business Case Competition (BCC) yang diselenggarakan atas kerjasama antara HSBC dengan The University of Hong Kong (HKU) di Hong Kong terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan dan diikuti oleh 24 Universitas dari berbagai negara....

Cultural Performance HSBC Business Case Competition (BCC) The University of Hong Kong (HKU)

Tim Program Studi Sarjana Akuntansi – Fakultas Ekonomi – Universitas Katolik Parahyangan telah lolos pada kegiatan HSBC Indonesia Business Case Competition 2025 sebagai juara 1 dan selanjutnya mewakili Indonesia untuk mengikuti kegiatan HSBC/HKU Business Case...

Charity HSBC Business Case Competition (BCC) The University of Hong Kong (HKU) 2 Juni 2025

Tim Program Studi Sarjana Akuntansi – Fakultas Ekonomi – Universitas Katolik Parahyangan telah lolos pada kegiatan HSBC Indonesia Business Case Competition 2025 sebagai juara 1 dan selanjutnya mewakili Indonesia untuk mengikuti kegiatan HSBC/HKU Business Case...

Empat Mahasiswa Akuntansi UNPAR Raih Juara Pertama di Kompetisi HSBC Indonesia Business Case Competition 2025

Empat mahasiswa program studi akuntansi Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) yang tergabung dalam tim 4U berhasil memenangkan perlombaan HSBC Indonesia Business Case Competition 2025 pada Selasa, 29 April 2025. Selanjutnya, empat mahasiswa ini akan mewakili...

Video

Kenal Lebih Jauh Ekonomi Pembangunan UNPAR

https://youtu.be/Oiv6w9l7pSA?si=SxISBMULJ6k73Hao

Kenal Lebih Jauh Manajemen UNPAR

https://youtu.be/5dPr5BodBqk?si=TKNfMFLrqmfvlYGB

Kenal Lebih Jauh Akuntansi UNPAR

https://youtu.be/KHl7GKfNJNI?si=86AD5yOpGg3LFiL6