KEGIATAN PEMBELAJARAN
Kegiatan pembelajaran dapat ditempuh selama delapan semester, sesuai ketentuan Kurikulum 2018. Pada dasarnya mahasiswa harus sepenuhnya mengikuti seluruh kegiatan akademik secara terencana.
A. PERKULIAHAN
Dalam perkuliahan satu sks diartikan sebagai kegiatan yang langsung berhubungan dengan matakuliah tertentu dan terdiri dari:
1. Kegiatan Tatap Muka (KTM)
diselenggarakan berdasarkan susunan materi yang terstruktur serta penyampaian materi atau pembahasannya terjadwal. Satuan waktu tiap kegiatan tatap muka adalah 50 menit dalam seminggu untuk bobot 1 (satu) satuan kredit semester (sks).
2. Kegiatan Penugasan Terstruktur (KPT)
dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan pelengkap perkuliahan berdasarkan materi yang terstruktur dalam bentuk tugas dengan waktu pengerjaan yang diperhitungkan selama 60 menit dalam seminggu untuk tiap bobot 1 (satu) sks.
Beberapa mata kuliah dilengkapi dengan praktikum atau responsi yang tujuannya membantu pemahaman mahasiswa melalui pembahasan tugas-
tugas di kampus. Tugas-tugas diberi dan dikoordinasi oleh dosen pengajar mata kuliah bersama-sama dengan dosen praktikum atau responsi yang bersangkutan. Beberapa responsi pada mata kuliah tertentu bersifat wajib diikuti oleh mahasiswa peserta mata kuliah bersangkutan.
3. Kegiatan Akademik Mandiri (KAM)
perlu dilakukan oleh mahasiswa walau materinya tidak terstruktur dan pelaksanaannya tidak dijadwalkan sebelumnya. Kegiatan ini memerlukan kesadaran dan disiplin pribadi mahasiswa bersangkutan.
Setiap program mata kuliah dilaksanakan berpedoman pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang wajib dipatuhi baik oleh dosen pengajar maupun oleh mahasiswa. Mahasiswa peserta kuliah berhak meminta RPS termaksud pada dosen kelas masing-masing.
B. PRAKTIKUM
Untuk menunjang keberhasilan
penyelenggaraan program mata
kuliah
tertentu
atau
kelompok pengetahuan tertentu,
diperlukan
adanya kegiatan dalam bentuk
praktikum yang dilaksanakan dengan memanfaatkan laboratorium. Di samping
itu, kegiatan praktikum memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan teoritis yang diperolehnya dalam perkuliahan secara lebih nyata. Kegiatan praktikum yang bobot kegiatannya ditetapkan sebesar 1 (satu) sks merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh mahasiswa. Persyaratan mengenai keikutsertaan mahasiswa dalam praktikum serta penilaiannya diatur secara khusus.
Selain biaya sks, setiap mahasiswa yang diterima sebagai peserta kegiatan praktikum dibebani kewajiban membayar biaya praktikum sesuai ketetapan yang diumumkan setiap awal tahun akademik.
Khusus bagi kegiatan praktikum di laboratorium, pendaftaran peserta hanya dapat dilakukan pada saat mahasiswa mendaftar rencana studi.