Sistem Kredit Semester

KEGIATAN PEMBELAJARAN

Kegiatan pembelajaran   dapat ditempuh selama delapan semester, sesuai ketentuan Kurikulum 2018. Pada dasarnya mahasiswa harus sepenuhnya mengikuti seluruh kegiatan akademik secara terencana.

A. PERKULIAHAN

Dalam perkuliahan satu sks diartikan sebagai kegiatan yang langsung berhubungan dengan matakuliah tertentu dan terdiri dari:

1.   Kegiatan Tatap Muka (KTM)

diselenggarakan berdasarkan susunan materi yang terstruktur serta penyampaian materi atau pembahasannya terjadwal. Satuan waktu tiap kegiatan tatap muka adalah 50 menit dalam seminggu untuk bobot 1 (satu) satuan kredit semester (sks).

2.   Kegiatan Penugasan Terstruktur (KPT)

dilaksanakan  sebagai  salah  satu  kegiatan  pelengkap  perkuliahan berdasarkan materi yang terstruktur dalam bentuk tugas dengan waktu pengerjaan yang diperhitungkan selama 60 menit dalam seminggu untuk tiap bobot 1 (satu) sks.

Beberapa mata kuliah dilengkapi dengan   praktikum atau responsi yang tujuannya membantu pemahaman mahasiswa melalui pembahasan tugas-

tugas di kampus. Tugas-tugas diberi dan dikoordinasi oleh dosen pengajar mata  kuliah  bersama-sama dengan  dosen  praktikum  atau  responsi  yang bersangkutan. Beberapa responsi pada mata kuliah tertentu bersifat wajib diikuti oleh mahasiswa peserta mata kuliah bersangkutan.

3.  Kegiatan Akademik Mandiri (KAM)

perlu dilakukan oleh mahasiswa walau materinya tidak terstruktur dan pelaksanaannya tidak dijadwalkan sebelumnya. Kegiatan ini memerlukan kesadaran dan disiplin  pribadi mahasiswa bersangkutan.

Setiap program mata kuliah dilaksanakan berpedoman pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang wajib dipatuhi baik oleh dosen pengajar maupun oleh mahasiswa. Mahasiswa peserta kuliah berhak meminta RPS termaksud pada dosen kelas masing-masing.

B. PRAKTIKUM

Untuk menunjang keberhasilan penyelenggaraan program mata kuliah tertentu atau kelompok pengetahuan tertentu, diperlukan adanya kegiatan dalam bentuk praktikum yang dilaksanakan dengan memanfaatkan laboratorium. Di samping

itu, kegiatan praktikum memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan teoritis yang diperolehnya dalam perkuliahan secara lebih nyata. Kegiatan praktikum yang bobot kegiatannya ditetapkan sebesar 1 (satu) sks merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh mahasiswa. Persyaratan mengenai keikutsertaan mahasiswa dalam praktikum serta penilaiannya diatur secara khusus.

Selain biaya sks, setiap mahasiswa yang diterima sebagai peserta kegiatan praktikum dibebani kewajiban membayar biaya praktikum sesuai ketetapan yang diumumkan setiap awal tahun akademik.

Khusus  bagi kegiatan  praktikum  di laboratorium,  pendaftaran  peserta hanya dapat dilakukan pada saat mahasiswa mendaftar rencana studi.

X