Evaluasi Perkuliahan

  • EVALUASI KEBERHASILAN STUDI TIAP SEMESTER

Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa tiap semester dilakukan pada akhir semester bersangkutan, meliputi seluruh mata kuliah yang ditempuh pada semester terkait. Tingkat keberhasilan studi mahasiswa pada suatu semester, menjadi dasar penetapan hak tempuh jumlah kredit mahasiswa pada semester berikutnya. Tingkat keberhasilan studi mahasiswa diukur berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) dengan rumus perhitungan sebagai berikut :

Keterangan :
IPS = Indeks Prestasi Semester
sks  = satuan kredit semester

Beban kredit yang direncanakan untuk semester berikutnya ditetapkan dengan batasan sebagai berikut:

Indeks Prestasi Semester (IPS) Hak tempuh pada Semester berikutnya
3,00 – 4,00 Maksimum 24 sks
2,50 – 2,99 Maksimum 21 sks
0,00 – 2,49 Maksimum 18 sks

Khusus bagi mahasiswa baru (semester pertama) berlaku ketentuan bahwa beban kredit yang ditempuhnya sesuai dengan jumlah kredit di semester pertama pada kurikulum program studi masing-masing.

  • EVALUASI KEBERHASILAN STUDI TAHAP SATU

Dalam empat semester pertama masa studi terpakai, mahasiswa diwajibkan lulus sekurang-kurangnya 36 sks dan Indeks Prestasi Tahap Pertama tidak boleh kurang dari 2,00 (tepat dua digit di belakang koma).

  • EVALUASI KEBERHASILAN STUDI TAHAP DUA

Selama delapan semester pertama masa studi terpakai, mahasiswa diwajibkan lulus sekurang-kurangnya 86 sks dan  Indeks Prestasi Tahap Kedua tidak boleh kurang dari 2,00 (tepat dua digit di belakang koma).

  • EVALUASI KEBERHASILAN STUDI TAHAP TIGA

Pada akhir semester ke empat belas masa studi terpakai, mahasiswa wajib telah merampungkan seluruh beban akademik kurikuler untuk Program Pendidikan Sarjana yang  diikutinya. Dalam hal seorang mahasiswa gagal memenuhi salah satu ketentuan yang telah ditetapkan, maka pada dasarnya mahasiswa tersebut dianggap tidak mampu menyelesaikan studi Program Pendidikan Sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan. Oleh karenanya, setiap mahasiswa yang gagal memenuhi batas minimal prestasi studi pada saat dilakukan Evaluasi Keberhasilan Tahap Studi dinyatakan kehilangan haknya sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan.

Mahasiswa dinyatakan lulus dari Program Pendidikan Sarjana di Universitas Katolik Parahyangan setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Telah lulus sejumlah sks yang dipersyaratkan oleh Kurikulum Program Pendidikan Sarjana dari program studi yang bersangkutan, dengan jumlah minimal 144 sks.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00.
  3. Masa studi terpakai tidak lebih dari 14 (empat belas) semester.
  4. Tidak terdapat nilai E.
  5. Sebanyak-banyaknya mengandung 4 (empat) nilai D.
  6. Mata kuliah kendali mutu tidak ada yang lebih rendah dari nilai C.

Tingkat keberhasilan studi mahasiswa sejak pertama kali terdaftar di Fakultas Ekonomi dievaluasi secara kumulatif pada tiap akhir semester yang telah dilalui dengan melihat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

X