- CUTI AKADEMIK MAHASISWA DAN MAHASISWA TIDAK AKTIF STUDI
Pada dasarnya, mahasiswa dapat meninggalkan kegiatan akademik untuk sementara waktu (cuti akademik) sebelum menyelesaikan program yang ditempuhnya dengan ijin dari pimpinan Fakultas. Cuti Akademik Mahasiswa diatur dengan SK Rektor Nomor III/PRT/2004-01/07 .
Mahasiswa yang bermaksud mengajukan permohonan cuti akademik dapat mengajukan permohonan, sebelum berakhirnya masa Perubahan Rencana Studi (PRS) pada semester tersebut.
Permohonan tersebut harus diajukan dengan menggunakan formulir pengajuan cuti. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan – persyaratan yang terdapat pada formulir pengajuan cuti tersebut.
- PENGUNDURAN DIRI
Pengunduran diri atau berhenti studi tetap adalah keadaan bagi seorang mahasiswa yang tidak meneruskan studi lagi di Fakultas Ekonomi atas kehendak atau karena keadaan mahasiswa bersangkutan. Formulir pengajuan pengunduran diri mahasiswa.
Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Dekan serta diketahui oleh orangtua / wali mahasiswa serta dosen wali. Surat permohonan diberi materai dan dilampiri keterangan telah lunas biaya studi yang menjadi tanggungannya serta bebas pinjam buku dari perpustakaan Unpar. Dekan menerbitkan surat keterangan pengunduran diri dan transkrip akademik bagi mahasiswa yang bersangkutan yang hanya diterbitkan satu kali dan tidak akan diterbitkan surat penggantinya di kemudian hari.