sarjana. Forum itu perlu dihormati, baik oleh penguji maupun oleh mahasiswa. Bentuk penghormatan itu diwujudkan dengan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, datang tepat waktu, bersikap sopan dan berpakaian rapi. Mahasiswa yang mengikuti sidang ujian sarjana lengkap harus berpakaian sopan yaitu:
Mahasiswa : Kemeja lengan panjang, memakai jas dan berdasi.
Mahasiswi : Kemeja berkerah dengan rok dibawah lutut atau memakai setelan blazer.
Dosen pria yang menguji berpakaian batik lengan panjang atau kemeja lengan panjang berdasi atau memakai stelan jas.
Dosen wanita yang menguji berpakaian sopan dan rapi, dapat menggunakan stelan blazer atau batik.
Kegiatan studi sarjana berakhir melalui sidang sarjana lengkap yang memberi kesempatan pada mahasiswa untuk mempertahankan skripsi yang disusunnya. Apabila mahasiswa gagal mempertahankan skripsinya maka segala kekurangan yang menyangkut skripsi tersebut harus diperbaiki sebelum ujian berikutnya. Apabila mahasiswa gagal mempertahankan skripsi setelah tiga kali kesempatan yang diberi panitia penguji, maka kepada mahasiswa bersangkutan tidak lagi diberi kesempatan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan tidak mampu menyandang gelar sarjana (ekonomi). Dalam kasus seperti ini kepada mahasiswa bersangkutan akan diberikan surat tanda tamat belajar (STTB) disertai dengan transkrip akademik.
Seorang mahasiswa hanya dapat menempuh sidang ujian skripsi, apabila telah lulus seluruh kewajiban kurikuler dengan syarat :
- IPK tidak kurang dari 2,00;
- Nilai D maksimum berjumlah 4 (empat) matakuliah.
- Setiap matakuliah kendali mutu harus memiliki nilai minimal C
- Masa studi terpakai tidak lebih dari 14 semester, dengan pengertian bahwa pelaksanaan sidang tidak boleh terjadi di luar masa 14 semester masa studi terpakai. Pada semester bersangkutan, mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa aktif;
- Memiliki skor TOEFL minimal 500.
- Dan ketentuan lainnya sesuai dengan program studinya masing-masing seperti tercantum dalam buku kurikulum
Panitia Ujian Sidang:
Sidang Sarjana Lengkap bagi seorang mahasiswa dilaksanakan di depan panitia penguji secara lengkap, yang terdiri dari:
- Ketua Sidang : Dosen Pembimbing
- ko-pembimbing bila ada
- Penguji I
- Penguji II
Sidang ini bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh para mahasiswa atau oleh siapa pun selama tidak ditetapkan lain oleh pimpinan sidang.