Perwalian

PANDUAN PELAKSANAAN
PERWALIAN DAN REGISTRASI FRS
SEMESTER GANJIL 2025/2026

  1. Mahasiswa wajib telah melunasi pembayaran Tahap I untuk dapat melakukan registrasi formulir rencana studi.
  2. Sebelum melakukan pendaftaran rencana studi mahasiswa wajib untuk melakukan perencanaan studi Semester Ganjil 2025-2026 yang diselenggarakan secara Tatap Muka Langsung (offline/luring) di kampus dengan Dosen Wali.
  3. Waktu istirahat Dosen Wali selama masa perwalian adalah pukul 12.00-13.00 WIB.
  4. Mahasiswa wajib membaca buku kurikulum 2023 ( addendum ) agar tidak salah merencanakan perkuliahan semester berjalan, bila ada hal yang kurang dipahami silakan diskusikan dengan dosen Wali.
  5. Berkas perwalian (formulir rencana studi dan jadwal ujian) disediakan di depan lift Lantai 3,4,6, 7 atau bisa di klik disini
  6. Mahasiswa harus melihat pengumuman dari Dosen Wali masing-masing mengenai jadwal perwalian. Perwalian dilakukan di ruang kelas dan mahasiswa dapat membaca pengumuman ruang perwalian di Papan Pengumuman Lantai 4, 5, 6.
  7. Perwalian dilakukan di ruang perwalian yang sudah ditentukan.
  8. Registrasi formulir rencana studi hanya dapat dilakukan di Student Portal menggunakan laptop atau gadget.

B. PERWALIAN DAN PENDAFTARAN RENCANA STUDI

  1. Mahasiswa wajib melakukan perwalian dan Registrasi FRS pada:
    1. Perwalian dengan dosen wali            :  
      Senin, 28 Juli 2025 (pk. 13:00 – 16:00) dan
      Selasa, 29 Juli 2025 (pk. 08:00 – 16:00)
    2. Registrasi Formulir Rencana Studi     : Rabu-Kamis, 30 – 31 Juli 2025
  2. Perwalian tatap muka dengan dosen wali bersifat wajib bagi mahasiswa:
    1. Program Studi Ekonomi Pembangunan:
      1. Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan seluruh angkatan
    2. Program Studi Manajemen
      1. Seluruh mahasiswa angkatan 2019, 2021, dan 2023
      2. Seluruh mahasiswa dengan IPK dan atau IPS < 2.00
    3. Program Studi Akuntansi
      1. Seluruh mahasiswa angkatan 2019
      2. Seluruh mahasiswa dengan IPK dan atau IPS < 2.00
  3. Mahasiswa yang belum Yudisium sampai dengan masa FRS Semester Ganjil 2025/2026 dan mahasiswa yang menempuh Semester Pendek 2024/2025 maka wajib melakukan registrasi/FRS Semester Ganjil 2025/2026 sesuai jadwal.
  4. Perwalian dan pendaftaran rencana studi wajib dilaksanakan pada periode yang telah ditentukan pada jadwal akademik.
  5. Registrasi Formulir Rencana Studi di luar masa registrasi yang ditentukan tidak dilayani. Mahasiswa yang tidak melakukan perencanaan studi maka menjadi mahasiswa dengan status gencat dan terhitung sebagai bagian dari masa studi dengan maksimal masa studi adalah 7 tahun.
  6. Pendaftaran rencana studi/FRS wajib dilakukan oleh semua mahasiswa berdasarkan IPS yang diperoleh pada
  7. Jumlah sks yang berhak diambil bagi mahasiswa Sarjana berdasarkan hasil IPS semester sebelumnya adalah:
    1. IPS ≥ 3.00               = maksimal 24 sks
    2. IPS 2.50 s.d. 2.99    = maksimal 21 sks
    3. IPS ≤ 2.49       = maksimal 18 sks
  8. Mahasiswa diarahkan untuk:
    • . Memperhatikan jadwal ujian (UTS/UAS) seluruh mata kuliah di UNPAR agar tidak bentrok. Jika jadwal ujian bentrok, maka mahasiswa harus memilih salah satu mata kuliah. Fakultas tidak akan memberikan dispensasi ujian bersamaan untuk 2 atau lebih mata kuliah dalam waktu bersamaan.
    • Membaca panduan registrasi formulir rencana studi dapat dibuka di Student Portal pada bagian “Petunjuk Penggunaan”.
    • Hasil registrasi formulir rencana studi dapat dilihat langsung di Student Portal masing-masing. Mahasiswa wajib memastikan telah menerima konfirmasi hasil registrasi di e-mail mahasiswa sebagai bukti registrasi.
    • Jika terjadi kesalahan atau kendala dalam perwalian dan registrasi formulir rencana studi, mahasiswa dapat menghubungi Dosen Wali masing-masing atau ke administrasi program studi masing-masing sebagai berikut:
      1. Program Studi Ekonomi Pembangunan ke Bpk. Eko (0813-2102-1012) atau Ibu Rosyana (0817-9295-735)
      2. Program Studi Manajemen ke Bpk. Briandika (0856-2103-724) atau Bpk. Agun (0822-9594-5405)
      3. Program Studi Akuntansi ke Bpk. Eko (0813-2102-1012) atau Ibu Rosyana (0817-9295-735)

C. INDEKS PRESTASI TAHAP (IPT)

  1. Mahasiswa yang terkena IPT I/II/III & belum lulus Tes Kemampuan Bahasa Inggris pada IPT 1(masa studi 4 semester) dan IPT 2 (masa studi 8 semester), wajib mengisi Surat Perjanjian Evaluasi Tahap. Surat tersebut diisi lengkap, ditandatangani mahasiswa serta dosen wali di atas materai Rp. 10.000,- Surat Perjanjian Evaluasi Tahap dapat diunduh melalui tautan http://fe.unpar.ac.id/mahasiswa (pilih tab Akademik > Formulir dan Dokumen > Unduh Formulir IPT)
  2. Surat Perjanjian yang sudah lengkap ditandatangani di atas materai, di-scan, dan wajib diunggah melalui tautan http://fe.unpar.ac.id/mahasiswa (pilih tab Akademik > Perwalian > Unggah Formulir IPT)
  3. Surat Perjanjian yang asli dikumpulkan di loket masing-masing program studi (Gedung 9 Lantai 4) paling lambat Senin, 4 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB

D. SKRIPSI
  1. Mahasiswa yang menempuh Skripsi (baru atau lanjutan) wajib upload proposal melalui “Pengajuan Skripsi” di Student Portal masing-masing

  2. Mahasiswa yang mengajukan Skripsi Lanjutan wajib melakukan pendaftaran rencana studi dan menyerahkan bukti bimbingan yang dilaksanakan melalui student portal atau kartu bimbingan manual yang sudah ditandatangani pembimbing melalui link tercantum di website

  3. Khusus Mahasiswa Program Studi Sarjana Manajemen yang menempuh Skripsi (baru atau lanjutan), sebagai bahan penentuan pembimbing skripsi wajib mengisi Pengajuan Bimbingan Skripsi paling lambat hingga Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB. (https://bit.ly/PermohonanBimbinganManajemen)

X