Ujian

Petunjuk Pelaksanaan Ujian
Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan

A. Pedoman Umum

  1. UTS/UAS diselenggarakan pada tiap pertengahan dan akhir semester untuk semua mata kuliah yang diberikan dalam semester yang bersangkutan, kecuali mata kuliah Skripsi, atau mata kuliah lain yang ditentukan oleh dosen kelas.
  2. Mahasiswa yang diizinkan mengikuti UAS adalah yang kehadirannya pada perkuliahan minimal 80% dari kehadiran Dosen.
  3. Ujian dilaksanakan di Gedung 9 Fakultas Ekonomi berdasarkan waktu penyelenggaraan yang telah direncanakan pada tiap awal semester.
  4. Pelaksanaan Ujian dikoordinasikan oleh Tim Koordinator Ujian Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan yang ditunjuk oleh Fakultas.
  5. Pengawasan Ujian dilaksanakan oleh Tenaga Pengajar Tetap dan Tenaga Pengajar Tidak Tetap Fakultas Ekonomi. Tenaga Kependidikan dapat ditunjuk sebagai pengawas Ujian bila dibutuhkan.
  6. Peserta ujian adalah mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, ataupun mahasiswa aktif dari program studi di luar Fakultas Ekonomi dalam lingkungan UNPAR atau mahasiswa dari luar UNPAR yang telah mendaftarkan diri untuk menempuh mata kuliah yang diselenggarakan oleh program studi di Fakultas Ekonomi pada semester yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan jumlah kehadiran yang ditentukan.

B. Syarat Mengikuti Ujian

  1. Peserta ujian wajib telah melunasi biaya studi sesuai dengan tahapan pelunasan sebelum pekan ujian berlangsung.
  2. Peserta ujian wajib memeriksa kembali jadwal, ruang, dan nomor kursi ujian yang terdapat pada Student Portal.
  3. Bila lebih dari satu jadwal ujian bersamaan karena kelalaian mahasiswa, maka mahasiswa wajib memilih salah satu ujian yang bersamaan dan tidak ada ujian susulan untuk mata kuliah yang dikorbankan tidak ikut ujian.

C. Ujian Tertulis- Tata Tertib Protokol Kesehatan

  1. Peserta ujian wajib mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku.
  2. Peserta ujian jika sakit Flu/Batuk wajib memakai masker.

D. Jadwal Ujian

Jadwal ujian dapat dilihat di student portal

E. Tata Tertib

  1. Peserta ujian wajib membawa KTM asli,
  2. Peserta ujian wajib membawa Kartu Ujian yang dapat dicetak dari Student Portal selama mengikuti ujian.
  3. Peserta ujian wajib membawa perlengkapan tulis-menulis pribadi yang dibutuhkan (ballpoint, pensil 2B, penghapus pensil, correction tape, dll.).
  4. Dilarang pinjam-meminjam peralatan tulis selama ujian.
  5. Peserta ujian menggunakan pakaian rapi dan sopan serta tidak memakai pakaian atau celana robek & tidak menggunakan sandal.
  6. Peserta ujian harus sudah berada di lingkungan FE UNPAR selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal ujian.
  7. Peserta ujian harus sudah berada di ruang ujian pada saat sirine pertama dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum jadwal ujian.
  8. Sirine kedua dibunyikan saat ujian dimulai. Tidak ada toleransi keterlambatan setelah sirine kedua dibunyikan.
  9. Selama ujian berlangsung peserta ujian akan diawasi oleh pengawas ujian.
  10. Peserta ujian wajib menunjukkan Kartu Ujian yang dicetak dari Student Portal pada pengawas ruangan pada saat presensi dilaksanakan di ruang ujian.
  11. Bila presensi terhambat karena permasalahan sistem, maka pengawas ujian akan mendata kehadiran peserta ujian secara manual.
  12. Peserta ujian yang tidak membawa KTM & Kartu Ujian wajib menghadap Koordinator Ujian di ruang 09.07.0004 Lantai 7 Gedung 9 untuk mendapat surat keterangan pengganti yang hanya dapat diajukan peserta satu kali selama masa ujian.
  13. Bila pada hari ujian berikutnya peserta ujian kembali tidak membawa kartu ujian, maka peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  14. Peserta ujian tidak diperkenankan membuka internet/buku/diktat/bahan ajar lainnya, kecuali bila diminta khusus dalam soal ujian.
  15. Ujian yang karena pelaksanaannya diwajibkan menggunakan laptop maka peserta wajib membawa charger dan kabel terminal/stop kontak minimal 2 lubang colokan karena fakultas hanya menyediakan 1 terminal utama di setiap ruang ujian yang dapat dipakai bersama
  16. Sebelum mengerjakan soal, peserta waijb memeriksa dahulu kelengkapan naskah ujian yang diterima, dan segera meminta penggantian naskah ujian bila yang diterima tidak lengkap/cacat.
  17. Peserta wajib menuliskan dengan lengkap dan benar identitas peserta seperti Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), nama lengkap peserta, kode mata kuliah, kelas, nomor kursi, kode soal (jika ada), dan tanda tangan pada tempat yang sudah disediakan di lembar jawaban maupun lembar soal.
  18. Apabila data tidak lengkap, maka berkas jawaban tidak dapat diproses.
  19. Bila naskah ujian diterima dalam satu set dengan lembar jawab ujian, maka lembar jawaban tidak boleh dilepaskan dari lembar soal, kecuali Lembar Jawab Komputer (LJK) bila ada.
  20. Pengisian LJK wajib menggunakan pensil 2B, tidak boleh menggunakan pensil selain 2B, ballpoint ataupun spidol yang mengakibatkan jawaban tidak dapat dipindai oleh komputer.
  21. Peserta ujian wajib mengisi identitas dengan benar dengan menulis dan atau menghitamkan LJK pada kolom identitas nama dan NPM.
  22. Bila terdapat kode soal ujian maka peserta wajib menghitamkan kolom kode soal pada LJK, sebaliknya bila tidak terdapat kode soal ujian peserta dilarang menghitamkan kolom kode soal pada LJK.
  23. Pelanggaran ketentuan ini mengakibatkan kesalahan pembacaan LJK oleh komputer yang mengakibatkan kerugian pada mahasiswa (mendapatkan nilai nol).
  24. Peserta ujian hanya diperkenankan menjawab soal pada lembar khusus ujian yang telah disediakan oleh Fakultas dan diperkenankan meminta lembar tambahan kepada pengawas bila diperlukan.
  25. Peserta ujian diperkenankan berkomunikasi dengan pengawas ujian bila diperlukan, namun tidak diperkenankan menyontek / bekerja sama / bantu membantu / berkomunikasi / mengobrol dengan peserta ujian lain / meminjam alat tulis / menukar soal / lembar jawaban / melakukan tindakan kecurangan.
  26. Segala bentuk kecurangan ujian akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
  27. Peserta ujian yang telah menerima naskah ujian, diperkenankan meninggalkan ruang ujian paling cepat 30 menit ujian berjalan setelah peserta menjawab seluruh naskah ujian.
  28. Peserta ujian yang meninggalkan ruang ujian terlebih dahulu sebelum ujian berakhir, tidak diperkenankan kembali ke ruang ujian (kecuali atas izin pengawas).
  29. Peserta tidak diperkenankan membawa pulang sebagian atau seluruh naskah ujian, kecuali dalam soal tertulis “soal boleh dibawa pulang”.
  30. Dalam hal terjadi pelanggaran tata tertib ujian, pengawas berhak untuk menulis berita acara dan melaporkannya kepada koordinator ujian tanpa pemberitahuan kepada peserta.

F. Sanksi Terhadap Pelanggaran

  1. Mahasiswa yang terlambat/hadir setelah sirine kedua tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  2. Mahasiswa yang tidak mencantumkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), nama lengkap, kode mata kuliah, nomor kursi, kode soal (jika ada), tanda tangan, dan kelasnya untuk mata ujian yang bersangkutan, mengakibatkan proses penilaian tidak dapat dilakukan (mendapatkan nilai nol).
  3. Mahasiswa yang menghitamkan kode soal pada soal yang tidak berkode mengakibatkan proses penilaian tidak dapat dilakukan (mendapatkan nilai nol).
  4. Penggunaan handphone, tablet atau gadget lainnya untuk alasan apapun di luar ketentuan pada soal ujian selama ujian berlangsung mengakibatkan penyitaan barang bukti dan nilai nol.
  5. Pelanggaran Ujian – Berdasarkan Peraturan Rektor UNPAR No. III/PRT/2020-07/082 tentang Pedoman Perilaku Peserta Ujian Universitas Katolik Parahyangan mengatur bahwa:
    • Pasal 4 ayat (2)-seluruh Peserta ujian diharapkan memiliki nilai dasar integritas pribadi, kebenaran, kejujuran, tanggung jawab, serta nilai-nilai dasar lainnya.
    • Pasal 6 ayat (3)-bahwa segala tindakan pelanggaran yang dilakukan semasa ujian masuk ke dalam kategori ketidakjujuran.
    • Pasal 7 ayat (2)-bahwa segala tindakan ketidakjujuran akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan hingga pembatalan hasil ujian.
  6. Peserta ujian yang terbukti menyontek / bekerja sama / bantu membantu / berkomunikasi dengan peserta lainnya selama ujian berlangsung diberi sanksi sesuai dengan SK Rektor Nomor: III/PRT/2022-11/088-SK.
  7. Peserta yang membawa sebagian atau seluruh soal ujian keluar ruang ujian tanpa seizin pengawas ruang atau koordinator ujian, diwajibkan untuk mengembalikan berkas ujian dan diberi sanksi sesuai dengan SK Rektor Nomor: III/PRT/2022-11/088-SK.

G. Pelaksanaan Take-Home Test

  1. Penyerahan berkas jawaban ujian take-home test kepada dosen kelas dilaksanakan mengikuti metode yang ditetapkan dosen kelas masing-masing.
  2. Presensi peserta ujian dilakukan pada hari dan waktu ujian yang telah dijadwalkan melalui Student Portal.
  3. Bila peserta ujian mengumpulkan jawaban ujian namun tidak mengisi daftar hadir ujian pada jadwal yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir ujian, sehingga hasil ujian tidak dapat diperiksa, dan tidak diperkenankan mengajukan ujian susulan.
  4. Bila ditemukan kendala dalam presensi peserta ujian, peserta ujian dipersilakan menyampaikan kepada dosen kelas masing-masing.

F. Ujian Susulan

  1. Dalam hal selama pekan ujian mahasiswa mengalami kondisi:
    • dalam masa rawat inap
    • penugasan dari Fakultas/Universitas,
    • masa berkabung keluarga inti,
  2. Ujian Susulan diajukan paling lambat 5 (lima) hari setelah pekan ujian berakhir dengan prosedur khusus, dengan lebih dulu melakukan komunikasi dan meminta persetujuan dari dosen kelas mata kuliah terkait dan Ketua Program Studi.
  3. Pengajuan formulir ujian susulan yang sudah terisi dan ditandatangani lengkap beserta dengan kelengkapannya disubmit melalui tautan yang terdapat pada fe.unpar.ac.id/ujian
  4. Informasi jadwal ujian susulan yang telah disetujui akan diinformasikan melalui student mail.
  5. Jika mahasiswa tidak menghadiri ujian susulan pada jadwal yang telah ditentukan, maka mahasiswa dianggap tidak mengikuti ujian mata kuliah tersebut dan tidak dapat mengajukan penjadwalan ulang ujian susulan.
  6. Ujian Susulan Mata Kuliah Umum (MKU) tidak diproses di Fakultas Ekonomi, melainkan melalui prosedur tersendiri oleh Penyelenggara MKU di Direktorat Akademik Gedung 0 (nol) lantai 3.
X