Cuti Studi, Mahasiswa Tidak Aktif, dan Pengunduran Diri
CUTI AKADEMIK MAHASISWA DAN MAHASISWA TIDAK AKTIF STUDI Pada dasarnya, mahasiswa dapat meninggalkan kegiatan akademik untuk sementara waktu (cuti akademik) sebelum menyelesaikan program yang ditempuhnya dengan ijin dari pimpinan Fakultas. Cuti Akademik Mahasiswa diatur dengan SK Rektor Nomor III/PRT/2004-01/07 . Permohonan cuti dapat diajukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui student portal. Pengajuan selambat-lambatnya sampai pada masa Perubahan Rencana Studi (PRS). Pengajuan melebihi dari masa tersebut sudah tidak dapat diproses dan mahasiswa tetap mempunyai status aktif dan tetap mengakibatkan konsekuensi keuangan bila sebelumnya telah melakukan pendaftaran rencana studi atau berstatus gencat bila sebelumnya belum melakukan pendaftaran rencana studi. PENGUNDURAN DIRI Pengunduran diri atau berhenti studi tetap adalah keadaan bagi seorang mahasiswa yang tidak meneruskan studi lagi di Fakultas Ekonomi atas kehendak atau karena keadaan mahasiswa bersangkutan. Formulir pengajuan pengunduran diri mahasiswa. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Dekan serta diketahui oleh orangtua / wali mahasiswa serta dosen wali. Surat permohonan diberi materai dan dilampiri keterangan telah lunas biaya studi yang menjadi tanggungannya serta bebas pinjam buku dari perpustakaan Unpar. Dekan menerbitkan surat keterangan pengunduran diri dan transkrip akademik bagi mahasiswa yang bersangkutan yang hanya diterbitkan satu kali dan tidak akan diterbitkan surat penggantinya di kemudian hari.
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan