Cuti Studi, Mahasiswa Tidak Aktif, dan Pengunduran Diri
CUTI AKADEMIK MAHASISWA DAN MAHASISWA TIDAK AKTIF STUDI Pada dasarnya, mahasiswa dapat meninggalkan kegiatan akademik untuk sementara waktu (cuti akademik) sebelum menyelesaikan program yang ditempuhnya dengan ijin dari pimpinan Fakultas. Cuti Akademik Mahasiswa diatur dengan SK Rektor Nomor III/PRT/2004-01/07 . Mahasiswa yang bermaksud mengajukan permohonan cuti akademik dapat mengajukan permohonan, sebelum berakhirnya masa Perubahan Rencana … Continue reading Cuti Studi, Mahasiswa Tidak Aktif, dan Pengunduran Diri
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed