Cuti Studi, Mahasiswa Tidak Aktif, dan Pengunduran Diri
CUTI AKADEMIK MAHASISWA DAN MAHASISWA TIDAK AKTIF STUDI Pada dasarnya, mahasiswa dapat meninggalkan kegiatan akademik untuk sementara waktu (cuti akademik) sebelum menyelesaikan program yang ditempuhnya dengan ijin dari pimpinan Fakultas. Cuti Akademik Mahasiswa diatur dengan SK Rektor Nomor III/PRT/2004-01/07 . Mahasiswa yang bermaksud mengajukan permohonan cuti akademik dapat mengajukan permohonan, sebelum berakhirnya masa Perubahan Rencana … Lanjutkan membaca Cuti Studi, Mahasiswa Tidak Aktif, dan Pengunduran Diri
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan