Penyusunan Rencana Studi

Setiap mahasiswa memiliki seorang dosen wali sebagai pembimbing akademik. Oleh karenanya, seorang mahasiswa dapat memperoleh bimbingan sewaktu diperlukan menurut kesepakatan sepanjang semester. Mahasiswa dapat berkonsultasi dengan dosen wali sehubungan dengan perencanaan akademik maupun permasalahan yang yang dapat menghambat studi. A. TAHAP PERWALIAN TERJADWAL Setiap awal semester diselenggarakan perwalian terjadwal dalam rangka penyusunan rencana studi dan/atau perubahan rencana studi yang wajib dilaksanakan oleh setiap mahasiswa. Mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan perwalian, maka pemenuhan kewajibannya tersebut dapat diwakilkan dengan memberikan kuasa melalui Surat Kuasa (Lampiran 3) yang ditandatangani di atas materai. Kekeliruan dalam perencanaan studi yang diwakilkan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab mahasiswa pemberi kuasa.  B. TAHAP PENETAPAN RENCANA STUDI Setiap mahasiswa wajib mendaftarkan rencana studi sesuai hasil konsultasi dengan dosen wali. Mahasiswa mengisi formulir rencana studi sesuai jadwal pendaftaran rencana studi dan menginputnya melalui LAN atau Online ke dalam Sistem Informasi Akademik. Agar dapat mendaftarkan rencana studi, mahasiswa diwajibkan telah membayar Uang Kuliah Pokok Semester (Uang KPS) dan Uang sks minimum 10 sks sesuai tarif yang berlaku untuk semester bersangkutan. Setiap mahasiswa diberi kesempatan untuk menjajaki Rencana Studi yang telah disusun dan telah disetujui (tertuang dalam formulir rencana studi), selama Penetapan Rencana Studi. C.  TAHAP PENETAPAN PERUBAHAN RENCANA STUDI (PRS) … Lanjutkan membaca Penyusunan Rencana Studi