Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa tiap semester dilakukan pada akhir semester bersangkutan, meliputi seluruh mata kuliah yang ditempuh pada semester terkait. Tingkat keberhasilan studi mahasiswa pada suatu semester, menjadi dasar penetapan hak tempuh jumlah kredit mahasiswa pada semester berikutnya. Tingkat keberhasilan studi mahasiswa diukur berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) dengan rumus perhitungan sebagai berikut : Keterangan :IPS = Indeks Prestasi Semestersks = satuan kredit semester Beban kredit yang direncanakan untuk semester berikutnya ditetapkan dengan batasan sebagai berikut: Indeks Prestasi Semester (IPS) Hak tempuh pada Semester berikutnya 3,00 – 4,00 Maksimum 24 sks 2,50 – 2,99 Maksimum 21 sks 0,00 – 2,49 Maksimum 18 sks Khusus bagi mahasiswa baru (semester pertama) berlaku ketentuan bahwa beban kredit yang ditempuhnya sesuai dengan jumlah kredit di semester pertama pada kurikulum program studi masing-masing. Dalam empat semester pertama masa studi terpakai, mahasiswa diwajibkan lulus sekurang-kurangnya 36 sks dan Indeks Prestasi Tahap Pertama tidak boleh kurang dari 2,00 (tepat dua digit di belakang koma). Selama delapan semester pertama masa studi terpakai, mahasiswa diwajibkan lulus sekurang-kurangnya 86 sks dan Indeks Prestasi Tahap Kedua tidak boleh kurang dari 2,00 (tepat dua digit di belakang koma). Pada akhir semester ke empat belas masa studi terpakai, mahasiswa wajib telah merampungkan seluruh … Lanjutkan membaca Evaluasi Perkuliahan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan